Tantangan Dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi Uu No. 33 Th. 2014 dan Pp No. 31 Th. 2019)

  • Muhamad Muhamad Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Yogyakarta
Keywords: jual beli, implementasi, sertifikasi halal, ekonomi Islam

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan dengan adanya penerapan kebijakan mandatory sertifikasi halal setelah pengeluaran UU No.33 Th 2014 dan PP No. 31 Th 2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian mixed yaitu penelitian lapangan dan penelitian hukum, dengan pendekatan pendekatan eksploratoris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik: Wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang dikumpulkan di olah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dengan tahapan analisis; pemeriksaan Data (editing), penandaan data (coding), dan penyusunan data (constructing/systematizing).   Hasil penelitian menunjukkan bahwa  partisipasi pelaku UMKM terkait dengan pelaksanaan kebijakan mandatory sertifikasi halal masih rendah. Kemudian tantangan yang dihadapi UMKM dengan adanya kebijakan mandatori sertifikasi halal, dimulai dari: a) Kebijakan sertifikasi halal memberikan tuntutan bagi pelaku usaha agar produknya tersertifikasi halal; b) Persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi UMKM; c) Modal yang minim yang dimiliki dan belum beraninya berproyeksi dengan modal pinjaman menjadikan ada ketergantungan pelaku usaha khususnya mikro-kecil kepada pemerintah; d) Proses yang masih manual dan belum menggunakan aplikasi online; e) Pemenuhan kriteria halal terkait bagaimana pelaku usaha mempersiapkan bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, dan kemampuan telusur; f) Masalah dalam internal UMKM termasuk rendahnya SDM yang dimiliki  menjadikan rasa malas dan tidak antusias terhadap kebijakan yang diberlakukan (UMKM kurang tergerak mandiri) dan g) Paradigma pelaku usaha: sertifikasi halal bagi perusahaan yang beromset besar.

References

Hakim, A. L. (2015). Dissecting the Contents of Law in Indonesia on Halal Product Assurance. Indon. L. Rev., 5, 88.

Cahyono, A. D. (2016). Urgensi Penerapan Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap produk UMKM (Studi di Kota Mataram) (Doctoral dissertation, Universitas Mataram).

Praswati, A. N., & Prijanto, T. (2017). Measurement Moslem religion in consumer behavior. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 3(2), 99-108.

Akim, A., Konety, N., Purnama, C., & Korina, L. C. (2019). The shifting of halal certification system in Indonesia: from society-centric to state-centric. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 35(1), 115-126.

Amirudin & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Listyoningrum, A., & Albari, A. (2012). Analisis minat beli konsumen muslim terhadap produk yang tidak diperpanjang sertifikat Halalnya. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 40-51.

Anisa Cahaya Pratiwi. (2016). Pencantuman Sertifikasi Halal Dalam Kemasan Produk Oleh Perusahaan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim (Studi Pada PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Cabang Lampung) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung)

Sunggono, B. (1997). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ashshofa, Burhan. (2004). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Global Islamic Economy Report 2018-2019.

Luthfi, B. A., & Salehudin, I. (2011). Marketing impact of halal labeling toward Indonesian Muslim consumer’s behavioral intention based on Ajzen’s Planned Behavior Theory: Policy capturing studies on five different product categories. ASEAN Marketing Journal, 3(1).

Meleong, L. J. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Amin, M. (2010). Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan. Jakarta: Pustaka Jurnal Halal

Marzuki. (2005). Metodologi Riset (Panduan Penelitian Bidang Bisnis dan Sosial). Yogyakarta: Ekonisia.

Charity, M. L. (2017). Jaminan produk halal di Indonesia (Halal products guarantee in Indonesia). Jurnal Legislasi Indonesia, 14(01), 99-108.

Arikunto, S. (2010). Procedure Penelitian Suatu pendekatan Praktik, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

S Syafrida, S. (2016). Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 159-174.

Tika, & Pabundu, M. (2006). Metodologi Riset Bisnis. Jakarta: Bumiaksara.

Neuman, L. W. (2019). Metodologi Penelitian Sosial:Pendekatan Kualitatif dan Kuantutatif. Jakarta: PT Indeks

Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Najiyah, Z. (2016). Implementasi kewajiban pendaftaran sertifikasi halal dalam pasal 4 undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Published
2020-12-22
CITATION
How to Cite
Muhamad, M. (2020). Tantangan Dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi Uu No. 33 Th. 2014 dan Pp No. 31 Th. 2019). Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(2), 1-26. https://doi.org/10.24239/jiebi.v2i2.29.1-26
Section
Articles