Tantangan Dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi Uu No. 33 Th. 2014 dan Pp No. 31 Th. 2019)
Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan dengan adanya penerapan kebijakan mandatory sertifikasi halal setelah pengeluaran UU No.33 Th 2014 dan PP No. 31 Th 2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian mixed yaitu penelitian lapangan dan penelitian hukum, dengan pendekatan pendekatan eksploratoris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik: Wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang dikumpulkan di olah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dengan tahapan analisis; pemeriksaan Data (editing), penandaan data (coding), dan penyusunan data (constructing/systematizing). Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi pelaku UMKM terkait dengan pelaksanaan kebijakan mandatory sertifikasi halal masih rendah. Kemudian tantangan yang dihadapi UMKM dengan adanya kebijakan mandatori sertifikasi halal, dimulai dari: a) Kebijakan sertifikasi halal memberikan tuntutan bagi pelaku usaha agar produknya tersertifikasi halal; b) Persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi UMKM; c) Modal yang minim yang dimiliki dan belum beraninya berproyeksi dengan modal pinjaman menjadikan ada ketergantungan pelaku usaha khususnya mikro-kecil kepada pemerintah; d) Proses yang masih manual dan belum menggunakan aplikasi online; e) Pemenuhan kriteria halal terkait bagaimana pelaku usaha mempersiapkan bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, dan kemampuan telusur; f) Masalah dalam internal UMKM termasuk rendahnya SDM yang dimiliki menjadikan rasa malas dan tidak antusias terhadap kebijakan yang diberlakukan (UMKM kurang tergerak mandiri) dan g) Paradigma pelaku usaha: sertifikasi halal bagi perusahaan yang beromset besar.
References
Afiq Dwi Cahyono, “Urgensi Penerapan Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap produk UMKM (Studi di Kota Mataram)”, Jurnal Ilmiah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2016.
Aflit Nuryulia Praswati, dan Tulus Prijanto, “Measurement Moslem religion in consumer behavior”, Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, Vol. 3 No. 2: 99-108. 2017
AKIM, et.al, “The Shifting of Halal Certification System in Indonesia: From Society-Centric to State-Centric”, MIMBAR, Vol. 35 No. 1st :115-126.2019.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).
Anggit Listyoningrum, “Analisis Minat Beli Konsumen Muslim Terhadap Produk Yang Tidak Diperpanjang Sertifikat Halalnya”, Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam,Vol.3. Nomor 1. 2018.
Anisa Cahaya Pratiwi,Pencantuman Sertifikasi Halal Dalam Kemasan Produk Oleh Perusahaan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim (Studi Pada Pt Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Cabang Lampung),Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, 2016
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada.1997).
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
Global Islamic Economy Report 2018-2019.
Imam Salehudin dan Bagus Adi Luthfi , “Marketing Impact of Halal Labeling toward Indonesian Muslim Consumer’s Behavioral Intention” ASEAN Marketing Journal . Vol.III - No. 1, June 2011
Lexi J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya 2008)
Ma’ruf Amin, Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan, (Jakarta: Pustaka Jurnal Halal, 2010)
Marzuki,Metodologi Riset (Panduan Penelitian Bidang Bisnis dan Sosial ), (Yogyakarta:Ekonisia,2005)
May Lim Charity, “Jaminan Produk Halal Di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia)”, Junal Legilasi Indonesia, Vol. 14 N0. 01: 99 –108, 2017
PP No.31. Th.2019
Suharsimi Arikunto, procedure Penelitian Suatu pendekatan Praktik, Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta,2010)
Syafrida, “Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim”, ADIL: Jurnal Hukum.Vol. 7 No.2,159;174,2015
Tika, dan Moh.Pabundu, Metodologi Riset Bisnis, (Jakarta: Bumiaksara,2006)
Tulus T.H. Tambunan.Usaha Mikro, kecil dan menengah, (Ghalia Indonesia:Bogor.Cet.1.2017)
UU No.33 Th.2014
W.Lawrence Neuman.Metodologi Penelitian Sosial:Pendekatan Kualitatif dan Kuantutatif .(PT Indeks:Jakarta,2019)
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Zumroh Najiyah, Implementasi Kewajiban Pendaftaran Sertifikasi Halal dalam Pasal 4 UU No.33 Th 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Studi Pada LPPOM Jatim dan Industri Makanan dan Minuman Kota Pasuruan), Skripsi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2016.